Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbud mengambil langkah strategis pada tahun 2016, yaitu dengan merancang Program Keahlian Ganda, yang sebelumnya dikenal dengan Program Alih Fungsi Guru.
“Saat ini kita memerlukan sekitar 91-ribu guru SMK untuk bidang-bidang yang menjadi prioritas, yaitu maritim atau kelautan, pertanian dan ketahanan pangan, pariwisata, industri kreatif, serta teknologi dan rekayasa,” ujar Direktur Jenderal GTK, Sumarna Surapranata, di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Ada dua cara untuk memenuhi kebutuhan guru produktif SMK, yaitu dengan melakukan rekrutmen, dan program keahlian ganda. Karena itu dalam jangka waktu pendek, yaitu langkah strategis untuk tahun 2016 hingga 2017 Kemendikbud menempuh cara kedua melalui Program Keahlian Ganda.
Dalam Program Keahlian Ganda, seorang guru SMA/SMK bisa memiliki dua sertifikasi, yaitu Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian. Dengan begitu, guru SMA/SMK yang telah memiliki sertifikasi keahlian diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di SMK.
“Tahun ini akan mulai program sertifikat ganda kepada 15.000 guru adaptif, yaitu guru-guru SMA dan guru-guru SMK yang saat ini mengajar mata pelajaran adaptif dan normatif seperti matematika, IPA, IPS, seni budaya, dan KKPI”. Pendaftaran untuk Program Keahlian Ganda tersebut sudah dibuka sejak bulan September lalu dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Pendaftarannya dilakukan secara terbuka untuk semua guru SMA maupun SMK yang termasuk guru adaptif.
Program Keahlian Ganda untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagai guru produktif akan berlangsung selama 12 bulan melalui empat tahap dengan tahap ON dan IN. “Untuk tahap ON itu, peserta belajar mandiri di sekolah asalnya, dan diberikan modul dan pendampingan. Sedangkan untuk tahap IN ada di industri dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), atau Sekolah yang menjadi Pusat Belajar”.
Pada akhir pelatihan, jika lulus ujian, guru yang menjadi peserta Program Keahlian Ganda bisa mendapatkan sertifikat ganda, yaitu sertifikat keahlian dan sertifikat pendidik. Sertifikasi keahlian akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sedangkan sertifikasi pendidik diterima setelah lulus Program Sertifikasi Guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Dari 15.000 peserta yang mengikuti program keahlian ganda tahun ini, terdapat 4 orang guru yang berasal dari SMKN 4 Denpasar, yang saat ini (mulai awal Maret s.d awal Mei 2017) sedang mengikuti IN-1 di SMKN 5 Denpasar yang ditunjuk sebagai Pusat Belajar. Keempat guru tersebut 3 orang diantaranya mengikuti paket keahlian Jasa Boga dan 1 orang mengikuti paket keahlian Akomodasi Perhotelan. Fourska Team, (By : Nasoetion)
Check Also
FOURSKA PERINGATI HARI PAHLAWAN 2019
Minggu (10/11/19), warga besar SMK Negeri 4 Denpasar melaksanakan upacara bendera serangkaian Hari Pahlawan 10 …