Home / Profil LSP SMKN 4 Denpasar

Profil LSP SMKN 4 Denpasar

PROFIL

Lembaga Sertifikasi Profesi SMK Negeri 4 Denpasar yang untuk selanjutnya disebut sebagai LSP SMK NEGERI 4 Denpasar adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK NEGERI 4 Denpasar dibentuk oleh SMK NEGERI 4 Denpasar yang berbadan hukum.LSP SMK NEGERI 4 Denpasar dilisensi oleh BNSP, yang mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMK NEGERI 4 Denpasar mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP, yaitu PBNSP 201, PBNSP 202, PBNSP 210 dan PBNSP 310. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi sehingga lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertamadapatterjaminsecara konsisten dan profesional dan dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
LSP SMK NEGERI 4 Denpasar terletak di Jalan Drupadi 5 Denpasar dan memiliki satu (1) TUK, yaitu TUK SMK NEGERI 4 Denpasar. Meskipun LSP SMK NEGERI 4 Denpasar merupakan bagian dari SMK NEGERI 4 Denpasar, tapi dalam pelaksanaan asesmen menjamin ketidakberpihakan dengan SMK NEGERI 4 Denpasar. Bidang kompetensi yang disertifikasibidang pariwisata, meliputi bidang Cookery Level 2, F & B Service Level 2, Housekeping Level 2 dan Front Office Level 2 dan Klaster Tata Busana. Dalam pelaksanaan sertifikasi LSP SMK NEGERI 4 Denpasar didukung oleh asesor dan peralatan yang memadai dan menganut prinsip asesmen, yaitu Validitas, Reliabilitas, Fleksibilitas,Terkini, Kecukupan, Keaslian.

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
– F&B Product Level 2,
– F & B Service Waiting Level 2,
– Housekeeping Level 2,
– Front Office Level 2, dan
– Custume Mode Level 2.

FUNGSI LSP
Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi LSP mempunyai tugas :
– Membuat materi uji kompetensi
– Menyediakan tenaga penguji (asesor)
– Melakukan asesmen
– Menyusun kualifikasi dengan mengacu pada KKNI
– Pengembangan skema sertifikasi

LEVEL KUALIFIKASI
Uji kompetensi/kualifikasi yang dilaksanakan berdasarkan SKKNI dan Materi Uji Kompetensi yang tersedia dan akan dikembangkan lebih lanjut.

UJI KOMPETENSI
Sertifikasi profesi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi kerjas ehingga dapat diperoleh informasi atau gambaran tentang kompetensi kerja yang dimilikiseseorang.  Hal inidapat diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja yaitu proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja dan atau keahlian serta sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan yang mencakup observasi tiga unsur integral “SKA” yaitu skill (ketrampilan), knowledge (pengetahuan) dan attitude (sikap).

MANFAAT SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
1.Bagi pemilik
Dengan memiliki sertifikat kompetensi, kemampuan yang dimilikinya sudah mengacu kepada suatu standar sehingga ruang lingkup keahlian yang dikuasainya sudah jelas dengan demikian akan sangat membantu dalam penempatannya pada bidang yang sesuai dan pemberian penghargaan terukur

2.Bagi pemberi kerja
Dengan mempekerjakan orang yang memiliki sertifikat kompetensi akan terjamin bahwa orang yang dipekerjakannya mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dengan demikian akan memperlancar tugas yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan daya saing.

PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI
Pelaksanaan uji kompetensi dapat dilaksanakan sepanjang tahun sesuai dengan permintaan. Pendaftaran dapat menghubungi Sekretariat LSP SMK Negeri 4 Denpasar yang beralamat di Jalan Drupadi No.5, Denpasar Telp0361- 226127